Pelaksanaan Tata Kelola

Implementasi Tata Kelola di PT Resona Indonesia Finance didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

PT Resona Indonesia Finance ( PT RIF ) berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dengan melaksanakan lima prinsip dasar Tata Kelola yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness yang biasa disebut dengan TARIF. Adapun penjabaran dari prinsip tersebut yaitu :
  1. Transparansi (Keterbukaan), PT RIF memastikan keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan dan mudah diakses oleh seluruh pemangku kepentingan. Kami berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat, jelas, dan tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Akuntabilitas (Akuntabilitas), PT RIF menetapkan kejelasan fungsi, tugas dan tanggung jawab setiap organ perusahaan, termasuk Direksi dan Dewan Komisaris, untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan secara efektif dan efisien. PT RIF juga menerapkan sistem pengawasan yang ketat untuk memastikan akuntabilitas dalam setiap aspek operasional.
  3. Pertanggungjawaban (Pertanggungjawaban), PT RIF menjalankan kegiatan usahanya dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang tinggi. Kami juga berkomitmen untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagai bagian dari kontribusi kami terhadap masyarakat dan lingkungan.
  4. Independensi (Independensi), PT RIF dikelola secara mandiri dan professional, bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik. Kami memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil adalah hasil dari proses yang objektif dan independen.
  5. Kewajaran (Kewajaran), PT RIF menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam setiap aspek operasionalnya. Kami berkomitmen untuk memenuhi hak-hak seluruh pemangku kepentingan secara adil dan proporsional, serta memastikan bahwa setiap kebijakan dan keputusan yang diambil mencerminkan prinsip kesetaraan, keseimbangan dan keadilan.

Sepanjang tahun 2024, pelaksanaan tata kelola menjadi perhatian khusus manajemen PT RIF sebagai proses berkesinambungan dalam melanjutkan upaya-upaya yang telah menjadi komitmen PT RIF kepada seluruh pemangku kepentingan, yang bertujuan untuk:
  1. Meningkatkan efisiensi kinerja PT RIF melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang pada akhirnya akan berakibat pada meningkatnya pelayanan pada pihak-pihak yang berkepentingan dengan PT RIF, yang tidak hanya terbatas pada nasabah, melainkan juga regulator, pemerintah, karyawan, serta pemegang saham.
  2. Meningkatkan pengawasan aktif Dewan Komisaris dan tanggung jawab Direksi dalam menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai prinsip Tata Kelola Perusahaan.
  3. Meningkatkan peran seluruh organ tata kelola PT RIF untuk melindungi PT RIF dari potensi tuntutan hukum, sanksi, dan risiko reputasi yang disebabkan oleh ketidaktaatan PT RIF terhadap peraturan-peraturan yang berlaku.

HALAMAN SELANJUTNYA:

Pernyataan Kebijakan AML-CFT