Kebijakan Anti Pencucian Uang - Pemberantasan Pendanaan Terorisme (APU - PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM)
PT Resona Indonesia Finance (“RIF”) berkomitmen untuk mematuhi peraturan Anti Pencucian Uang – Pemberantasan Pendanaan Terorisme (APU – PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM), sesuai dengan:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme;
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnahan Massal di Sektor Jasa Keuangan.

RIF telah menetapkan kebijakan dan prosedur APU – PPT dan PPPSPM yang komprehensif dan telah disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris RIF, yang meliputi namun tidak terbatas pada:
  1. Melakukan identifikasi dan penilaian risiko individu terhadap APU – PPT dan PPPSPM berdasarkan National Risk Assessment (NRA), Sectoral Risk Assessment (SRA), dan daftar negara berisiko tinggi yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force (FATF) terkait tindak pidana pencucian uang serta mengkategorikan nasabah berdasarkan tingkat risikonya;
  2. Melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap calon nasabah, nasabah dan pemilik manfaat dari nasabah dengan memperoleh dokumen yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
  3. Melakukan uji tuntas nasabah (Customer Due Diligence/CDD) berdasarkan pendekatan berbasis risiko dan proses Enhanced Due Diligence (EDD) untuk nasabah yang berisiko tinggi, termasuk Political Exposed Person (PEP);
  4. Pemantauan dan pelaporan transaksi mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK);
  5. Pelatihan dan pengkinian secara berkala mengenai peraturan APU – PPT dan PPPSPM kepada karyawan dan penerapan Know Your Employee (KYE);
  6. Melakukan penyaringan nasabah dan transaksi terhadap daftar sanksi yang dikeluarkan oleh organisasi internasional seperti Office of Foreign Assets Control (OFAC) dan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) yang dikeluarkan oleh otoritas lokal seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
  7. Pelarangan terhadap beberapa produk, layanan dan jenis nasabah;
  8. Memiliki kebijakan dan prosedur APU – PPT dan PPPSPM secara tertulis dan menerapkannya pada seluruh unit bisnis;
  9. Mematuhi ketentuan Anti Tipping Off.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai RIF dan Otoritas Jasa Keuangan, silakan kunjungi:
Situs web RIF: www.rif.co.id
Otoritas Jasa Keuangan: www.ojk.go.id



Hormat kami,
PT Resona Indonesia Finance

HALAMAN SELANJUTNYA:

Laporan Keberlanjutan